Profil



Kemendag - CSIRT (Computer Security Incident Responsive Team) merupakan tim tanggap terdistribusi tingkat 4 pada sektor kementerian perdagangan yang dibentuk pada 27 Mei 2021 dan ditetapkan oleh Jenderal Kementerian Perdagangan dengan dokumen Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor 456 Tahun 2021

Kemendag - CSIRT didanai oleh APBN 


Dalam pembentukannya, Kemendag-CSIRT mengemban misi: 

  • Melakukan koordinasi, kolaborasi, dan mitigasi, serta pemulihan keamanan siber dengan entitas publik, swasta, dan lembaga insiden siber di Indonesia.
  • Membangun kesadaran siber guna meningkatkan mutu layanan TIK Kementerian Perdagangan terhadap ancaman siber.

Konstituen dari Kemendag-CSIRT meliputi seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Komunikasi e-mail terenkripsi?

Silahkan gunakan Pretty Good Privacy (PGP).