Kemendag - CSIRT (Computer Security Incident Responsive Team) merupakan tim tanggap terdistribusi tingkat 4 pada sektor kementerian perdagangan yang dibentuk pada 27 Mei 2021 dan ditetapkan oleh Jenderal Kementerian Perdagangan dengan dokumen Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor 456 Tahun 2021
Kemendag - CSIRT didanai oleh APBN
Dalam pembentukannya, Kemendag-CSIRT mengemban misi:
- Melakukan koordinasi, kolaborasi, dan mitigasi, serta pemulihan keamanan siber dengan entitas publik, swasta, dan lembaga insiden siber di Indonesia.
- Membangun kesadaran siber guna meningkatkan mutu layanan TIK Kementerian Perdagangan terhadap ancaman siber.
Konstituen dari Kemendag-CSIRT meliputi seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perdagangan